Selasa, 09 Februari 2010

makalah kenakalan remaja

BAB I
PENDAHULUAN

Kenakalan remaja dalam studi masalah sosial dapat dikategorikan ke dalam perilaku menyimpang. Dalam perspektif perilaku menyimpang masalah sosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma social yang berlaku. Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan tegaknya sistem sosial. Penggunaan konsep perilaku menyimpang secara tersirat mengandung makna bahwa ada jalur baku yang harus ditempuh. Perilaku yang tidak melalui jalur tersebut berarti telah menyimpang.
Untuk mengetahui latar belakang perilaku menyimpang perlu membedakan adanya perilaku menyimpang yang tidak disengaja dan yang disengaja, diantaranya karena si pelaku kurang memahami aturan-aturan yang ada. Sedangkan perilaku yang menyimpang yang disengaja, bukan karena si pelaku tidak mengetahui aturan. Hal yang relevan untuk memahami bentuk perilaku tersebut, adalah mengapa seseorang melakukan penyimpangan, sedangkan ia tahu apa yang dilakukan melanggar aturan. Becker (dalam Soerjono Soekanto,1988,26), mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk mengasumsikan hanya mereka yang menyimpang mempunyai dorongan untuk berbuat demikian. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya setiap manusia pasti mengalami dorongan untuk melanggar pada situasi tertentu, tetapi mengapa pada kebanyakan orang tidak menjadi kenyataan yang berwujud penyimpangan, sebab orang dianggap normal biasanya dapat menahan diri dari penyimpangan.
Masalah sosial perilaku menyimpang dalam “Kenakalan Remaja” bisa melalui pendekatan individual dan pendekatan sistem. Dalam pendekatan individual melalui pandangan sosialisasi. Berdasarkan pandangan sosialisasi, perilaku akan diidentifikasi sebagai masalah sosial apabila ia tidak berhasil dalam melewati belajar sosial (sosialisasi). Tentang perilaku disorder di kalangan anak dan remaja (Kauffman , 1989 : 6) mengemukakan bahwa perilaku menyimpang juga dapat dilihat sebagai perwujudan dari konteks sosial. Perilaku disorder tidak dapat dilihat secara sederhana sebagai tindakan yang tidak layak, melainkan lebih dari itu harus dilihat sebagai hasil interaksi dari transaksi yang tidak benar antara seseorang dengan lingkungan sosialnya. Ketidak berhasilan belajar sosial atau “kesalahan” dalam berinteraksi dari transaksi sosial tersebut dapat termanifestasikan dalam beberapa hal.

BAB II
ISI

Proses sosialisasi terjadi dalam kehidupan sehari-hari melalui interaksi sosial dengan menggunakan media atau lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu, kondisi kehidupan lingkungan tersebut akan sangat mewarnai dan mempengaruhi input dan pengetahuan yang diserap. Dalam hal ini penulis menitik beratkan pada fungsi keluarga sebagai proses sosialisasi pada tahap awal.
Mengenai pendekatan sistem, yaitu perilaku individu sebagai masalah sosial yang bersumber dari sistem sosial terutama dalam pandangan disorganisasi sosial sebagai sumber masalah. Dikatakan oleh (Eitzen, 1986:10) bahwa seorang dapat menjadi buruk/jelek oleh karena hidup dalam lingkungan masyarakat yang buruk. Atas dasar ini penulis mengambil tema yaitu “Kenakalan Remaja Ditinjau dari teori Emile Durkheim” Hal ini dapat dijelaskan bahwa pada umumnya pada remaja yang mengalami gejala disorganisasi keluarga, norma dan nilai sosial menjadi kehilangan kekuatan mengikat. Dengan demikian kontrol sosial menjadi lemah, sehingga memungkinkan terjadinya berbagai bentuk penyimpangan perilaku yang salah satunya yaitu kenakalan remaja.
Untuk lebih mengetahui sifat-sifat psikis pada remaja dapat dilihat pada poin-poin berikut:
- Masa Pra-pubertas (12 - 13 tahun)
- Masa pubertas (14 - 16 tahun)
- Masa akhir pubertas (17 - 18 tahun)
- Dan Masa remaja Adolesen (19 - 21 tahun)

Masa pra-pubertas (12 - 13 tahun)
`Masa ini disebut juga masa pueral, yaitu masa peralihan dari kanak-kanak ke remaja. Pada anak perempuan, masa ini lebih singkat dibandingkan dengan anak laki-laki. Pada masa ini, terjadi perubahan yang besar pada remaja, yaitu meningkatnya hormon seksualitas dan mulai berkembangnya organ-organ seksual serta organ-organ reproduksi remaja. Di samping itu, perkembangan intelektualitas yang sangat pesat jga terjadi pada fase ini. Akibatnya, remaja-remaja ini cenderung bersikap suka mengkritik (karena merasa tahu segalanya), yang sering diwujudkan dalam bentuk pembangkangan ataupun pembantahan terhadap orang tua, mulai menyukai orang dewasa yang dianggapnya baik, serta menjadikannya sebagai "hero" atau pujaannya. Perilaku ini akan diikuti dengan meniru segala yang dilakukan oleh pujaannya, seperti model rambut, gaya bicara, sampai dengan kebiasaan hidup pujaan tersebut.
Selain itu, pada masa ini remaja juga cenderung lebih berani mengutarakan keinginan hatinya, lebih berani mengemukakan pendapatnya, bahkan akan mempertahankan pendapatnya sekuat mungkin. Hal ini yang sering ditanggapi oleh orang tua sebagai pembangkangan. Remaja tidak ingin diperlakukan sebagai anak kecil lagi. Mereka lebih senang bergaul dengan kelompok yang dianggapnya sesuai dengan kesenangannya. Mereka juga semakin berani menentang tradisi orang tua yang dianggapnya kuno dan tidak/kurang berguna, maupun peraturan-peraturan yang menurut mereka tidak beralasan, seperti tidak boleh mampir ke tempat lain selepas sekolah, dan sebagainya. Mereka akan semakin kehilangan minat untuk bergabung dalam kelompok sosial yang formal, dan cenderung bergabung dengan teman-teman pilihannya. Misalnya, mereka akan memilih main ke tempat teman karibnya daripada bersama keluarga berkunjung ke rumah saudara.
` Tapi, pada saat yang sama, mereka juga butuh pertolongan dan bantuan yang selalu siap sedia dari orang tuanya, jika mereka tidak mampu menjelmakan keinginannya. Pada saat ini adalah saat yang kritis. Jika orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan psikisnya untuk mengatasi konflik yang terjadi saat itu, remaja akan mencarinya dari orang lain. Orang tua harus ingat, bahwa masalah yang dihadapi remaja, meskipun bagi orang tua itu merupakan masalah sepele, tetapi bagi remaja itu adalah masalah yang sangat-sangat berat.

Masa pubertas (14 - 16 tahun)
Masa ini disebut juga masa remaja awal, dimana perkembangan fisik mereka begitu menonjol. Remaja sangat cemas akan perkembangan fisiknya, sekaligus bangga bahwa hal itu menunjukkan bahwa ia memang bukan anak-anak lagi. Pada masa ini, emosi remaja menjadi sangat labil akibat dari perkembangan hormon-hormon seksualnya yang begitu pesat. Keinginan seksual juga mulai kuat muncul pada masa ini. Pada remaja wanita ditandai dengan datangnya menstruasi yang pertama, sedangkan pada remaja pris ditandai dengan datangnya mimpi basah yang pertama. Remaja akan merasa bingung dan malu akan hal ini, sehingga orang tua harus mendampinginya serta memberikan pengertian yang baik dan benar tentang seksualitas. Jika hal ini gagal ditangani dengan baik, perkembangan psikis mereka khususnya dalam hal pengenalan diri/gender dan seksualitasnya akan terganggu. Kasus-kasus gay dan lesbi banyak diawali dengan gagalnya perkembangan remaja pada tahap ini.
Di samping itu, remaja mulai mengerti tentang gengsi, penampilan, dan daya tarik seksual. Karena kebingungan mereka ditambah labilnya emosi akibat pengaruh perkembangan seksualitasnya, remaja sukar diselami perasaannya. Kadang mereka bersikap kasar, kadang lembut. Kadang suka melamun, di lain waktu dia begitu ceria. Perasaan sosial remaja di masa ini semakin kuat, dan mereka bergabung dengan kelompok yang disukainya dan membuat peraturan-peraturan dengan pikirannya sendiri.

Masa akhir pubertas (17 - 18 tahun)
Pada masa ini, remaja yang mampu melewati masa sebelumnya dengan baik, akan dapat menerima kodratnya, baik sebagai laki-laki maupun perempuan. Mereka juga bangga karena tubuh mereka dianggap menentukan harga diri mereka. Masa ini berlangsung sangat singkat. Pada remaja putri, masa ini berlangsung lebih singkat daripada remaja pria, sehingga proses kedewasaan remaja putri lebih cepat dicapai dibandingkan remaja pria. Umumnya kematangan fisik dan seksualitas mereka sudah tercapai sepenuhnya. Namun kematangan psikologis belum tercapai sepenuhnya.

Periode remaja Adolesen (19 - 21 tahun)
Pada periode ini umumnya remaja sudah mencapai kematangan yang sempurna, baik segi fisik, emosi, maupun psikisnya. Mereka akan mempelajari berbagai macam hal yang abstrak dan mulai memperjuangkan suatu idealisme yang didapat dari pikiran mereka. Mereka mulai menyadari bahwa mengkritik itu lebih mudah daripada menjalaninya. Sikapnya terhadap kehidupan mulai terlihat jelas, seperti cita-citanya, minatnya, bakatnya, dan sebagainya. Arah kehidupannya serta sifat-sifat yang menonjol akan terlihat jelas pada fase ini.
Pada dasarnya kenakalan remaja menunjuk pada suatu bentuk perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakatnya. Kartini Kartono (1988 : 93) mengatakan remaja yang nakal itu disebut pula sebagai anak cacat sosial. Mereka menderita cacat mental disebabkan oleh pengaruh sosial yang ada ditengah masyarakat, sehingga perilaku mereka dinilai oleh masyarakat sebagai suatu kelainan dan disebut “kenakalan”.
Singgih D. Gumarso (1988 : 19), mengatakan dari segi hukum kenakalan remaja digolongkan dalam dua kelompok yang berkaitan dengan norma-norma hukum yaitu : (1) kenakalan yang bersifat amoral dan sosial serta tidak diantar dalam undang-undang sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan sebagai pelanggaran hukum ; (2) kenakalan yang bersifat melanggar hukum dengan penyelesaian sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku sama dengan perbuatan melanggar hukum bila dilakukan orang dewasa. Menurut bentuknya, Sunarwiyati S (1985) membagi kenakalan remaja kedalam tiga tingkatan ; (1) kenakalan biasa, seperti suka berkelahi, suka keluyuran, membolos sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit (2) kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengendarai mobil tanpa SIM, mengambil barang orang tua tanpa izin (3) kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks diluar nikah, pemerkosaan dll. Kategori di atas yang dijadikan ukuran kenakalan remaja dalam.
Tentang normal tidaknya perilaku kenakalan atau perilaku menyimpang, pernah dijelaskan dalam pemikiran Emile Durkheim (dalam Soerjono Soekanto, 1985 : 73). Bahwa perilaku menyimpang atau jahat kalau dalam batas-batas tertentu dianggap sebagai fakta sosial yang normal dalam bukunya “ Rules of Sociological Method” dalam batas-batas tertentu kenakalan adalah normal karena tidak mungkin menghapusnya secara tuntas, dengan demikian perilaku dikatakan normal sejauh perilaku tersebut tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat, perilaku tersebut terjadi dalam batas-batas tertentu dan melihat pada sesuatu perbuatan yang tidak disengaja. Jadi kebalikan dari perilaku yang dianggap normal yaitu perilaku nakal/jahat yaitu perilaku yang disengaja meninggalkan keresahan pada masyarakat.
Menurut pandangan atau teori Durkheim dapat dikatakan kenakalan remaja disebabkan oleh ketidak berfungsian salah satu organisasi social yang dalam masalah ini adalah organisasi keluarga. Istilah keberfungsian sosial mengacu pada cara-cara yang dipakai oleh individu akan kolektivitas seperti keluarga dalam bertingkah laku agar dapat melaksanakan tugas-tugas kehidupannya serta dapat memenuhi kebutuhannya. Juga dapat diartikan sebagai kegiatan-kegiatan yang dianggap penting dan pokok bagi penampilan beberapa peranan sosial tertentu yang harus dilaksanakan oleh setiap individu sebagai konsekuensi dari keanggotaannya dalam masyarakat. Penampilan dianggap efektif diantarannya jika suatu keluarga mampu melaksanakan tugas-tugasnya, menurut (Achlis, 1992) keberfungsian sosial adalah kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas dan peranannya selama berinteraksi dalam situasi social tertentu berupa adanya rintangan dan hambatan dalam mewujudkan nilai dirinnya mencapai kebutuhan hidupnya.
Keberfungsian sosial keluarga mengandung pengertian pertukaran dan kesinambungan, serta adaptasi antara keluarga dengan anggotannya, dengan lingkungannya, dan dengan tetangganya dll. Kemampuan berfungsi social secara positif dan adaptif bagi sebuah keluarga salah satunnya jika berhasil dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, peranan dan fungsinya terutama dalam sosialisasi terhadap anggota keluarganya.
Hubungan Antara Kenakalan Remaja Dengan Keberfungsian Sosial Keluarga dalam kerangka konsep telah diuraikan tentang keberfungsian sosial keluarga, diantaranya adalah kemampuan berfungsi sosial secara positif dan adaptif bagi keluarga yaitu jika berhasil dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, peranan, dan fungsinya serta mampu memenuhi kebutuhannya. Dibawah ini ada beberapa faktor yang mempengaruhi kenakalan remaja yang disebabkan oleh keluarga yang diantaranya akan dibahas dibawah ini :
Pekerjaan Orang Tua
Hubungan antara pekerjaan orang tuanya dengan tingkat kenakalan remaja. Untuk mengetahui apakah kenakalan juga ada hubungannya dengan pekerjaan orangtuanya, artinya tingkat pemenuhan kebutuhan hidup. Karena pekerjaan orangtua dapat dijadikan ukuran kemampuan ekonomi, guna memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini perlu diketahui karena dalam keberfungsian sosial, salah satunya adalah mampu memenuhi kebutuhannya.
Bagi keluarga yang hanya sibuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, sehingga kurang ada perhatian pada sosialisasai penanaman nilai dan norma-norma sosial kepada anak-anaknya. Akibat dari semua itu maka anak-anaknya lebih tersosisalisasi oleh kelompoknya yang kurang mengarahkan pada kehidupan yang normative.
Keutuhan Keluarga
Hubungan antara keutuhan keluarga dengan tingkat kenakalan remaja Secara teoritis keutuhan keluarga dapat berpengaruh terhadap kenakalan remaja. Artinya banyak terdapat anak-anak remaja yang nakal datang dari keluarga yang tidak utuh, baik dilihat dari struktur keluarga maupun dalam interaksinya di keluarga. Namun demikian ketidakutuhan sebuah keluarga bukan jaminan juga karena ada mereka yang berasal dari keluarga utuh yang melakukan kenakalan bahkan kenakala khusus. Begitupun dengan tingkat interaksi keluarga mempengaruhi kenakalan remaja, bagi keluarga yang interaksinya baik maka pengaruhnya baik begitupun sebaliknya. Jadi ketidak berfungsian keluarga untuk menciptakan keserasian dalaam interaksi mempunyai kecenderungan anak remajanya melakukan kenakalan. Artinya semakin tidak serasi hubungan atau interaksi dalam keluarga tersebut tingkat kenakalan yang dilakukan semakin berat, yaitu pada kenakalan khusus.
Kehidupan Beragama Keluarga
Kehidupan beragama kelurga juga dijadikan salah satu ukuran untuk melihat keberfungsian sosial keluarga. Sebab dalam konsep keberfungsian juga dilihat dari segi rokhani. Sebab keluarga yang menjalankan kewajiban agama secara baik, berarti mereka akan menanamkan nilai-nilai dan norma yang baik. Artinya secara teoritis bagi keluarga yang menjalankan kewajiban agamanya secara baik, maka anak-anaknyapun akan melakukan hal-hal yang baik sesuai dengan norma agama.
Dengan demikian ketaatan dan tidaknya beragama bagi keluarga sangat berhubungan dengan kenakalan yang dilakukan oleh anak-anaknya. Hal ini berarti bahwa bagi keluarga yang taat menjalankan kewajiban agamanya kecil kemungkinan anaknya melakukan kenakalan, baik kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan maupun kenakalan khusus, demikian juga sebaliknya.
Sikap Orang Tua Dalam Mendidik
Hubungan antara sikap orang tua dalam pendidikan anaknya dengan tingkat kenakalan. Salah satu sebab kenakalan yang disebutkan pada kerangka konsep di atas adalah sikap orang tua dalam mendidik anaknya. Mereka yang orang tuanya otoriter overprotection kurang memperhatikan dan tidak memperhatikan sama sekali dalam pendidikan sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan anak.
Hubungan antara interaksi keluarga dengan lingkungannya dengan tingkat kenakalan Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat, oleh karena itu mau tidak mau harus berhubungan dengan lingkungan sosialnya. Adapun yang diharapkan dari hubungan tersebut adalah serasi, karena keserasian akan menciptakan kenyamanan dan ketenteraman. Apabila hal itu dapat diciptakan, hal itu meruapakan proses sosialisasi yang baik bagi anak-anaknya. Mereka yang berhubungan serasi dengan lingkungan sosialnya bagi keluarga yang kurang dan tidak serasi hubungannya dengan tetangga atau lingkungan sosialnya mempunyai kecenderungan anaknya melakukan kenakalan pada tingkat yang lebih berat yaitu kenakalan khusus. dari keluarga yang interaksinya dengan tetangga kurang atau tidak serasi.

Analisis Hubungan Antara Keberfungsian Sosial Keluarga dengan Kenakalan Remaja
Semakin tinggi tingkat fungsi sosial keluarga, akan semakin rendah tingkat kenakalan remaja, demikian sebaliknya semakin rendah keberfungsian sosial keluarga maka akan semakin tinggi tingkat kenakalan remajanya.Secara jenis kelamin remaja pria lebih cenderung melakukan kenakalan pada tingkat khusus, walaupun demikian juga remaja perempuan yang melakukan kenakalan khusus. Dari sudut pekerjaan atau kegiatan sehari-hari remaja ternyata yang menganggur mempunyai kecenderungan tinggi melakukan kenakalan khusus demikian juga mereka yang berdagang dan menjadi buruh juga tinggi kecenderungannya untuk melakukan kenakalan khusus. Pemenuhan kebutuhan keluarga juga berpengaruh pada tingkat kenakalan remajanya, artinya bagi keluarga yang tiap hari hanya berpikir untuk memenuhi kebutuhan keluarganya seperti yang orang tuanya bekerja sebagai buruh, tukang, supir dan sejenisnya ternyata anaknya kebanyakan melakukan kenakalan khusus.
Demikian juga bagi keluarga yang interaksi sosialnya kurang dan tidak serasi anak-anaknya melakukan kenakalan khusus. Kehidupan beragama keluarga juga berpengaruh kepada tingkat kenakalan remajanya, artinya dari keluarga yang taat menjalankan agama anak-anaknya hanya melakukan kenakalan biasa, tetapi bagi keluarga yang kurang dan tidak taat menjalankan ibadahnya anak-anak mereka pada umumnya melakukan kenakalan khusus.Hal lain yang dapat dilihat bahwa sikap orang orang tua dalam sosialisasi terhadap anaknya juga sangat berpengaruh terhadap tingkat kenakalan yang dilakukan, dengan demikian bagi keluarga yang kurang dan masa bodoh dalam pendidikan (baca sosialisasi) terhadap anaknya maka umumnya anak mereka melakukan kenakalan khusus.
BAB III
PENUTUP

Dan akhirnya keserasian hubungan antara keluarga dengan lingkungan sosialnya juga berpengaruh pada kenakalan anak-anak mereka. Mereka yang hubungan sosialnya dengan lingkungan serasi anak-anaknya walaupun melakukan kenakalan tetapi pada tingkat kenakalan biasa, tetapi mereka yang kurang dan tidak serasi hubungan sosialnya dengan lingkungan anak-anaknya melakukan kenakalan khusus.
Menurut teori Durkheim kenakalan remaja disebabkan ketidak berfungsian sebuah organisasi yang dalam hal ini adalah organisasi keluarga, untuk itu solusi yang diambil yaitu memfungsikan kembali organisasi itu atau keluarga untuk mencegah tingkat kenakalan remaja tersebut.
Berdasarkan kenyataan itu pula dapat diambil solusi untuk memperkecil tingkat kenakalan remaja ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu meningkatkan keberfungsian sosial keluarga melalui program-program kesejahteraan sosial yang berorientasi pada keluarga dan pembangunan sosial yang programnya sangat berguna bagi pengembangan masyarakat secara keseluruhan Di samping itu untuk memperkecil perilaku menyimpang remaja dengan memberikan program-program untuk mengisi waktu luang, dengan meningkatkan program di tiap karang taruna. Program ini terutama diarahkan pada peningkatan sumber daya manusianya yaitu program pelatihan yang mampu bersaing dalam pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan.




DAFTAR PUSTAKA

hukumonline.com
wangmuba.com

pengantar ilmu hukum


PENGANTAR ILMU HUKUM
1. Apa itu Pengantar Ilmu Hukum ?
            Pengantar Ilmu Hukum atau disebut PIH merupakan ilmu yang mengantarkan dan memperkenalkan sendi-sendi dasar dari hukum. Sendi-sendi dasar yang menjadi fokus kajian PIH adalah :
  1. Pengertian ( serba umum)
  2. Kerangka ( yang serba dasar)
  3. Asas-asasnya ( yang serba pokok)
PIH dalam kajiannya berknsentrasi pada ilmu hukum namun tetap bersinggungan dengan teori hukum dan filsafat hukum. Ruang lingkup PIH sangat luas, oleh karena itu pengkajian terhadap hukum dalam berbagai aspeknya perlu dilakukan pendekatan secara kompeherensif, integral dan interdisipliner.
PIH sebagai cabang ilmu pengetahuan harus memperhatikan prasyarat pokok, yaitu logis, sistematis dan metodis sehingga dapat diuji kebenarannya. Hal ini disebabkan dalam ilmu hukum terdapat ”ratio scripta”, yaitu suatu penggambaran terhadap sesuatu gejala hukum melalui alur berpikir secara :
-          rasional (logis)
-          suatu pemaparan yang runtut ( sistematis)
-          melalui teknik pendekatan tertentu (metodis)
Istilah ilmu hukum yang kita pergunakan ini adalah terjemahan dari Rechtswetenschap ( Belanda), atau Rechtswissenschaft (Jerman) atau Jurisprudenz ( Jerman), atau Jurisprudence (Inggris).
Istilah Rechtswetenschap dan Rechtswissenschaft menunjuk pada pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum atau ilmu yang objek kajiannya adalah hukum. Sedangkan istilah Jurisprudenz dalam bahasa Jerman berarti ilmu hukum dalam arti yang sempit. Sementara istilah Jurisprudence ( Inggris), berasal dari bahasa latin juris yang berarti hukum dan prudence yang berarti pengetahuan. Jadi jurisprudence dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum.
Sutjipto rahardjo menegemukakan pendapat bahwa ilmu hukum itu mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Menurut Bernard Arief Sidharta, pengertian yang dikemukakan oleh Satjipto hampir sama dengan pengertian teori hukum dalam arti luas dan teori hukm dalam arti sempit yang digunakan oleh Bruggink, hal tersebut diperkuat dengan kalimat ” dalam bahasa Inggris ia disebut jurisprudence”.
Sementara Radbruch menggunakan istilah ilmu hukum dalam arti sempit segabai ilmu yang mempelajari makna objetif tata hukum positif, yang disebut sebagai Dogmatika Hukum dan dikatakannya sebagai Ilmu Hukum dalam arti strict atau Legal science proper.
Seperti cabang ilmu lainnya, Ilmu Hukum juga mempunyai objek, yaitu hukum. Sutjipto Rahardjo telah menyusun suatu daftar masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajarinya yaitu :
  1. Mempelajari asas-asas hukum yang pokok.
  2. Mempelajari sistem formal hukum
  3. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat
  4. Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum
  5. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul , apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/ sarana-sarana apa ia melakukannya.
  6. Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum.
  7. Mempelajari tentang perkembangan hukum : apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa.
  8. Mempelajari pemikiran-pemikiran mengenai hukum sepanjang masa
  9. Mempelajari bagaimana kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam masyarakat . Bagaimana hubungan atua perkaitan antara hukm dengan sub-sub sisterm lain dalam masyarakat, seperti politik, ekonomi dan sebagainya.
  10. Apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik keilmuannya?


2. Ilmu Tentang Pengertian ( Begrijpen Wissenschaft)
Pengertian (begrip) : Isi pikiran (gedachteninhood) yang dimunculkan oleh sebuah perkataan tertentu jika sebuah obyek memperoleh penamaan (penyebutan).
Arti hukum yang diberikan oleh masyarakat (Soerjono Soekanto) :
  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
  2. Hukum sebagai disiplin
  3. Hukum sebagai  kaidah
  4. Hukum sebagai tata hukum
  5. Hukum sebagai keputusan penguasa
  6. Hukum sebagai petugas ( law enforcement officer)
  7. Hukum sebagai proses pemerintahan
  8. Hukum sebagai sikap tindak/ perikelakuan
  9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
  10. Hukum sebagai seni ( perwujudan rasa/ estetika untuk mencapai harmonisasi)
Sistematika pengertian dasar ilmu hukum :
  1. Masyarakat hukum: sistem hubungan teratur dengan hukumnya sendiri. Hukumnya sendiri maksudnya hukum yang tercipta didalam, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri dalam sistem hubungan tadi. Hubungan dapat berupa relasi (abstrak) atau komunikasi (konkrit).
  2. Subyek hukum : setiap pihak sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan sifat subyek hukum yaitu: mandiri, terlindungi (minderjarig, onbekwaam heid), perantara.

 Hakikat subyek hukum dibedakan antara:
  1. pribadi kodrati (natuurlijke persoon)
  2. pribadi hukum (rechts persoon)
  3. tokoh/ pejabat (logemann:ambt)
Pribadi hukum menurut teori fiksi: merupakan suatu abstraksi (bukan hal yang konkret) dimana suatu hubungan hukum hak-hak dan kewajiban yang timbul memberi kehendak berkuasa (wilsmacht) kepada orang-orang yang menjadi pengurus.
Teori harta bertujuan mengatakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana laimnya, yaitu terlepas dari wewenang yang memegangnya (onpersoonlijk subjekloos). Intinya tidak kepada siapakah subyek hukumitu, tetapi kekayaan tersebut diurus dengan tujuan apa.
Pribadi hukum menurut teori kenyataan yuridis, badan hukum merupakan suatu realitas sosial, konkret, riel, meskipun tidak bisa diraba.
Teori harta kekayaan bersama, menyatakan bahwa badan hukum merupakan suatu kumpulan yang mempunyai harta bersama dari pengurusnya, oleh karena itu mereka harus bertanggungjawab bersama-sama.
Badan hukum menurut teori organ, yaitu suatu organisme yang riel yang hidup dan bekerja seperti manusia ( bukan merupakan kekayaan / hak).

  1. Hak dan Kewajiban : diartikan sebagai peranan . hak dan kewajiban dibedakan menjadi dua yaitu, hak dan kewajiban searah dan hak dan kewajiban jamak arah (banyak arah).
  2. Peristiwa hukum : Peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum, atau setiap peristiwa yang mempuntai akibat hukum.
Peristiwa hukum dapat berupa:
  1. Keadaan (omstandigheid)
Alamiah: siang-malam
Kejiwaan : Normal-abnormal
Sosial : Keadaan darurat, perang
  1. Kejadian (geburtenis): kelahiran-kematian
  2. Sikap tindak / perilaku (gedraging)
-          menurut hukum : hibah, PEMILU
-          melanggar hukum : penyelewengan dalam kaidah
-          sikap tindak/ perilaku lainnya : jual-beli dalam hukumadat (zaakswaarneming ide Pasal 1354 KUHPerdata.
  1. Hubungan hukum (Rechtsbetrekking) : Setiap hubungan yang terjadi dalam masyarakat yang diberi kualitatif oleh hukum sebagai hubungan hukum sebagai ikatan hak dan kewajiban bagi masing- masing pihak yang melakukan.
-          Hubungan sederajat (nebeinander) dan hubungan beda derajat (nacheinander)
-          Hubungan timbal balik dan timpang
  1. Obyek hukum: segala sesuatu yang menjadi obyek dari hubungan hukum.






  1. Unsur-unsur Hukum (Gegevens van het recht)

Unsur-unsur hukum ( gegevens van het recht) terdiri dari unsur idiel dan riel.
Unsur Idiel, karena hal ini terletak dalam biadan yang dangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan panca indera namun kehadirannya dapat diraakan, ada di setiap pribadi yang terdiri dari cipta ( logika), karsa (etika) dan rasa (hati nurani).
Cipta, harus diasah , landasannya adalah logika, aspeknya kognitif (mempunyai metodik, sistematik dan pengertian) sehingga menghasilkan ilmu tentang pengertian .
Karsa, harus diasuh, landasanyya adalah etika aseknya psikomotorik, menimbulkan asas keserasian.
Rasa, harus diasih, landasannya hati nurani, aspeknya afektif, menimbulkan keindahan.
Karsa, (etika) dan Rasa (estetika), menghasilkan nilai, asas (menjadi obyek kajian ilmu tentang kaidah).
Unsur Riel (manusia, Alam dan Kebudayaan), Unsur ini mencakup aspek ekstern-sosial dalam pergaulan hidup dalam masyarakat akan melahirkan ilmu tentang kenyataan.

  1. Bahan-Bahan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji dalam buku penelitian hukum normatif (1985) bahan hukum terdiri dari:
  1. Bahan Hukum Primer, ialah bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari norma dasar (pancasila dan pembukaan UUD 1945) aturan dasar, perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dikodifikasi, yurisprudensi dan traktat/ perjanjian.
  2. Bahan Hukum Sekunder, ialah memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Misalnya rancangan Undang-Undang (RUU), hasil penelitian , hasil karya di bidang hukum. Fungsinya menjelaskan bahan hukum primer.
  3. Bahan Hukum Tersier ( Pelengkap), ialah bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Seperti kamus hukum, indeks majalah hukum.